EconomyIndonesia

Penipu Umrah Ditangkap Saat Hendak ke Bali, Kerugian Capai Rp 2,2 M   

Kasus Penipuan Umrah Menemukan Titik Terang

Kabari99-Kasus penipuan dan penggelapan jemaah umrah telah menemukan titik terang. Kasubdit Harda  Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap seorang pelakunya berinisial RAP (27). Aparat Polda Metro Jaya menangkap pelaku setelah sebelumnya sempat kabur ke Bali pada 10 November 2022.

“Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali. Kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi  mengutip dari tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).

Ia juga menyebut bahwa pelaku hendak melarikan diri ke Bali. Memboyong tujuh anggota keluarganya untuk bersembunyi dari para korbannya.

Bahkan pelaku telah menyewa sebuah rumah untuk satu tahun di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, Bali seharga Rp 45 juta sejak 27 Oktober 2022.

Baca juga: Rumah Jaksa KPK Yang Sedang Tangani Kasus Suap Dibobol Maling

 Jemaah Rugi Rp2,2 Miliar dan Tipu 3 Agen Travel Umrah

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa tersangka melakukan penipuan dan penggelapan. Bukan dalam jumlah kecil, uang jamaah tersebut sebesar Rp 2.237.800.000.

Kata Petrus, uang tersebut merupakan hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax. Penjualan tersebut kepada para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umrah. Mereka memesan tiket kepada travel agen yang juga menjadi korban.

Satu agen travel yang menjadi korban penipuan RAP adalah PT CTM yang mendapat pesanan tiket dari 3 agen travel umrah lainnya. Yakni, PT sebanyak 69 pax, agen travel umroh SR sebanyak 146 pax, dan agen G sebanyak 27 pax.

“polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota terios, 1 unit mobil honda mobilio, 1 unit sepeda motor PCX. Serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kab Bekasi” ucap Petrus.

Polda Metro Jaya menangkap dan membawa untuk menahan pelaku sejak 12 Desember 2022. Penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak 19 Desember 2022.

Lebih lanjut, Petrus menerangkan pihaknya kini masih mendalami kasus serupa yang menyebabkan gagalnya jemaah umrah berangkat ke tanah suci.

 

Kabari99-Aliya-Yogyakarta

last post

Back to top button