IndonesiaUncategorized

Pencabutan PPKM, Syahril: Masih Harus Waspada

Jokowi Umumkan Pencabutan PPKM

Kabari99-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12).

Presiden Jokowi mengatakan dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali.

 

Pada 27 Desember 2022, kasus harian COVID-19 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian, positivity rate mingguan telah berada di angka 3,35 persen.

 

Sementara itu, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian hanya 2,39 persen.

 

Angka-angka tersebut semuanya berada di bawah standar yang WHO tetapkan. Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka tersebut maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. “Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

 

Baca Juga: Lambung Kapal Bocor, Imigran Rohingya Terdampar di Aceh

 

Dengan dicabutnya PPKM pemerintah meminta masyarakat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Pemerintah menghimbau agar masyarakat tetap melanjutkan pemakaian masker di tengah keramaian dan ruang tertutup.

 

Jokowi juga menegaskan pentingnya menggalakan kesadaran masyarakat akan vaksinasi karena akan membantu meningkatkan imunitas.

Masyarakat, menurutnya, juga harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

 

Masih Harus Waspada Meski PPKM Dicabut

 

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan meskipun pemerintah telah mencabut PPKM, saat ini Indonesia masih berstatus pandemi COVID-19.

 

“Walaupun PPKM sudah dicabut. Tapi kita masih dalam suasana pandemi,” katanya dalam sebuah diskusi daring, Jumat (30/12), mengutip dari voaindonesia.com.

 

Menurut Syahril, belum berakhirnya pandemi COVID-19 sesuai dengan pernyataan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, yang terlihat saat ini, baru tanda-tanda awal berakhirnya andemi.

 

“Untuk itu kita tetap waspada. Suatu saat pada masa pandemi ini, bisa muncul subvarian baru yang bisa memicu kenaikan lonjakan kasus,” ucapnya.

 

Syahril mengatakan, Kemenkes beserta jajarannya juga telah menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, alat-alat, dan obat-obat.

Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus COVID-19. “Mudah-mudahan tidak (terjadi),” ujar Syahril.

 

Syahril menjelaskan, alasan pencabutan PPKM adalah karena kasus COVID-19 di Indonesia telah terkendali.

 

Salah satu parameternya adalah jumlah kasus yang di bawah angka 1.000 per hari dengan tidak ada lonjakan kasus signifikan dalam 10 bulan terakhir.

Parameter-parameter lainnya adalah angka perawatan di rumah sakit dan kematian yang menurun.

 

Baca Juga: Langkah KPK Setelah Geledah Ruang Kerja Pemerintah Jatim

 

“Terakhir yang membanggakan, survei menunjukkan prosentase masyarakat kita yang sudah memiliki antibodi mencapai 98,5 persen. Ini menunjukkan bahwa bangsa kita mempunyai kekebalan baik itu melalui infeksi dan vaksinasi. Ini bagian dari alasan mengapa PPKM dicabut oleh presiden,” jelasnya.

 

 

Ahli virologi dan biologi molekuler dari Universitas Udayana, I Gusti Ngurah Kade Mahardika, mengatakan meskipun pemerintah telah mencabut PPKM, rumah sakit tidak boleh melonggarkan kesiap siagaannya.

 

“Jadi sewaktu-waktu letupannya (lonjakan kasus) hebat kita kewalahan kembali sampai okseigen tidak tersedia dan sebagainya. Itu kewalahan sekali,” ucapnya,

mengutip dari voaindonesia.com.

 

Bukan hanya itu, Mahardika juga menyarankan agar pemerintah agar transparan dalam memberikan data terkait jumlah kasus COVID-19 di Indonesia. “Jadi tidak ada sesuatu yang dirahasiakan,” tandasnya.

 

 

Kabari99Yogyakarta

last post

Back to top button