IndonesiaJava news

Pelaku Pembacokan di Yogyakarta Laporkan Korban ke Polisi

Kabari99-Salah satu dari enam pelaku pembacokan di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta yang berinisial GN melaporkan balik korbannya ke kepolisian.

Kuasa Hukum GN, Harsito mengatakan bahwa surat laporan bernomor LP/B/57/II/SPKT/Polresta Yogyakarta/Polda DIY itu ke SPKT Polresta Yogyakarta pada Senin (13/2). Brdasarkan delik aduan dugaan tindak pengeroyokan atau penganiayaan terhadap kliennya.

Pihaknya menolak mengkategorikan tindakan GN beserta kelima pelaku lain sebagai aksi kejahatan jalanan alias klitih jika melihat dari kronologi kejadian di Selasa (7/2) dini hari lalu.

“Ini sebetulnya bukan klitih. Kalau bahasa viktimologi itu mereka adalah korban kejahatan atau viktimisasi,” kata Harsito, mengutip CNNIndonesia Kamis (16/2).

Baca juga: Pembacokan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Begini Kronologinya!

Penangkapan 6 Pelaku Pembacokan di Titik Nol Yogyakarta

Berdasarkan kronologi kejadian sekaligus kesaksian GN, atraksi motor korban berinisial RZ memicu kejadian tersebut, mahasiswa asal NTB beserta rombongan rekan-rekannya pada Selasa dini hari. Ia menyebut korban mengangkat roda bagian depan sepeda motor meru[akan sebuah bentuk arogansi.

“klien kami anak Jogja memberikan nasihat ‘mas mbok jangan seperti itu, ini jalan umum bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri’. Dengan nasihat yang baik dan sopan itu tidak direspon positif,” bebernya.

Setelahnya, korban beserta rombongan dan GN memacu sepeda motornya ke arah selatan melintasi Jalan Malioboro. Sesampainya di kawasan Titik Nol, menurut Harsito, korban RZ justru menantang GN.

“Yang dinasihati ini malah bilang, ‘woi, kenapa kamu pergi takut ya?’. Lalu Klien saya bilang, ‘Kenapa, nggak terima saya nasihati?” ungkapnya lagi.

Ia juga mengatakan bahwa kliennya tiba tiba mendapat tindakan mengeroyokan.

Adanya Victim Mentality?

Merasa terpojok usai kalah jumlah, kata Harsito, GN mundur mencari bala bantuan ke daerah Notoyudan dan Sosrowijayan. GN kemudian kembali lagi ke Titik Nol bersama NK (20), FN (28), YG (33), LT (23), dan TR (27).

“Datang ke titik nol dan mereka (RZ dan rombongan) masih di sana, akhirnya muncul keributan,” lanjut Harsito.

Harsito menyayangkan enam orang yang kini sebagai tersangka, termasuk kliennya merupakan warga Kota Yogyakarta yang hendak menjaga keamanan dan ketertiban umum, namun malah dicokok polisi.

Adapun setelah kejadian di Titik Nol itu usai, GN dan rekan-rekannya yang diklaim tak begitu mengetahui logika hukum akhirnya memilih kabur ke wilayah Cilacap dan Kebumen, Jawa Tengah.

Kata Harsito, jika kliennya dan rekan-rekannya sesaat setelah kejadian langsung melaporkan RK dan rombongannya ke polisi maka ia meyakini fakta hukum akan berbeda.

“Mestinya mereka kalau langsung melaporkan mungkin kejadian nggak seperti ini. Ini disebut sebagai victim mentality atau mentalitas korban kejahatan terdahulu. Karena potongan video memperlihatkan penganiayaan sudah tersebar di media sosial,” ucapnya.

Oleh karenanya, Harsito memohon kepada aparat kepolisian agar segera memproses laporan yang GN ajukan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Harsito juga memaparkan, idealnya dalam penegakan hukum harus mempertimbangkan asas kebermanfaatan keadilan dan bukan supremasi hukum.

Harsito Mengkalim Kliennya Hanya Berniat Menasihati Korban

Alasan permohonan RJ ini, Harsito menyebut karna kliennya masih berstatus anak di bawah umur dan tidak terdapat unsur kesengajaan. Dia mengklaim GN dan rekan-rekannya yang warga asli Kota Yogyakarta itu cuma berniat menasehati korban.

“Tapi justru dilema akhirnya salah sistem kita, malah dia (GN) menjadi victim mentality,” pungkas Harsito.

Baca juga: 10 Rekomendasi Wisata Antimainstream di Yogyakarta

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada secara terpisah membenarkan adanya laporan dari pihak GN melalui SPKT Polresta Yogyakarta.

“Saat ini masih tahap penyelidikan, kami tangani profesional terkait perkara tersebut,” kata Archye mengutip CNNIndonesia.com.

Archye juga menyampaikan bahwa Kamis malam nanti akan melakukan rekonstruksi perkara di Titik Nol Km Yogyakarta.

Sementara, perihal permohonan restorative justice dari pihak GN, Archye berujar, kepolisian masih perlu mendalami terlebih dahulu konstruksi hukumnya.

“Karena laporan baliknya juga baru kami terima,” tutup Archye.

 

Kabari99-Auliya-Yogyakarta

last post

Back to top button