Indonesia

Pemerintah Keluarkan Peraturan Darurat Pengganti UU Cipta Kerja

MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat

Kabari99-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12).

Peraturan darurat ini untuk menggantikan Undang-undang Cipta Kerja yang kontroversial. Pengadilan telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja cacat. Pemerintah membuat  aturan ini dengan alasan ketidakpastian ekonomi global tahun depan memberinya dasar hukum untuk mengambil langkah tersebut.

 

“Kita tahu sepertinya kita normal sekarang, tapi ketidakpastian global, risiko menghantui kita. Sebenarnya dunia sedang tidak baik-baik saja,”

kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12), mengutip dari voaindonesia.com.

 

Ia juga berpendapat ekonomi Indonesia akan bergantung pada investasi dan ekspor pada 2023. Dan kepastian hukum tentang UU Cipta Kerja penting untuk mempertahankan persepsi yang baik di kalangan investor.

 

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertimbangan utama pemerintah mengeluarkan peraturan darurat itu adalah risiko resesi global pada 2023. Konflik di Ukraina, potensi krisis pangan, energi dan moneter global, serta perubahan iklim.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan “langkah strategis” diperlukan dalam kasus ini. Karena proses reguler untuk mematuhi keputusan tersebut akan memakan waktu terlalu lama.

 

 

UU Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020 ini merevisi lebih dari 70 undang-undang lainnya dan dipuji oleh para investor asing. Karena merampingkan aturan bisnis di Indonesia, yang terkenal dengan birokrasinya yang memberatkan.

 

Baca Juga: Cuaca Ekstrim Hingga Penghujung Desember 2022

 

Tapi, undang-undang itu juga memicu protes nasional dari para pekerja, pelajar dan kelompok-kelompok advokasi lingkungan, yang mengatakan bahwa undang-undang itu mengikis perlindungan tenaga kerja dan lingkungan.

 

Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan bahwa pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dianggap cacat hukum. Karena tidak melibatkan konsultasi publik yang memadai dan memerintahkan DPR untuk memulai kembali proses tersebut dalam waktu dua tahun. Jika tidak, undang-undang tersebut akan dianggap inkonstitusional.

 

Sejumlah aggota DPR mengatakan kepada Reuters awal tahun ini bahwa mereka telah merencanakan untuk mengulang pembahasan undang-undang itu untuk mematuhi peraturan.

 

Kontroversi Aturan Darurat Pengganti UU Cipta Kerja

 

Beberapa ahli hukum mengkritik peraturan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menghindari perdebatan yang layak di DPR.

 

Bivitri Susanti, pakar hukum konstitusi, menyebut langkah itu “konyol” dan “tidak pantas” karena akan mempersingkat waktu debat di

parlemen. “Semua orang bisa melihat tidak ada keadaan darurat. Ini waktu liburan,” katanya.

“Peraturan darurat ini benar-benar fait accompli dari presiden,” katanya.

 

Peraturan darurat biasanya segera berlaku, tetapi harus mendapat pengesahan DPR pada akhir sesi berikutnya untuk menjadi undang-undang permanen.

 

Baca Juga: Lambung Kapal Bocor, Imigran Rohingya Terdampar di Aceh

 

Parlemen akan kembali dari reses pada 10 Januari untuk sesi yang biasanya berlangsung empat bulan.

 

Di antara kontroversi terbesar dalam undang-undang tersebut adalah aturan yang longgar tentang pesangon, perubahan formula upah minimum, tenaga kerja kontrak dan outsourcing, dan ketentuan bahwa studi lingkungan hanya perlu untuk investasi berisiko tinggi.

 

Peraturan darurat tersebut memperkenalkan beberapa perubahan pada undang-undang tersebut untuk mencerminkan tuntutan serikat pekerja, kata Airlangga, termasuk membatasi outsourcing ke sektor tertentu dan menambahkan komponen formula yang digunakan untuk menetapkan upah minimum agar mempertimbangkan daya beli.

 

Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah melakukan lebih banyak konsultasi publik tentang UU itu sejak keluarnya putusan pengadilan terkait UU Cipta Kerja.

Asosiasi Pengusaha Indonesia dan sejumlah serikat pekerja mengaku enggan berkomentar sebelum melihat isi peraturan tersebut.

 

Kabari99-Yogyakarta

last post

Back to top button