Seorang Anggota Polisi Tertangkap Menggunakan Narkotika di Hotel

Dalam penangkapan ini, sebagai hasilnya Kombes Yulius dinyatakan positif menggunakan sabu usai Yulius menjalani pemeriksaan urine.
“Tes urinenya positif. Positif metamfetamin dan amfetamin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Kemudian, ia mengatakan bahwa pada mulanya penangkapan terhadap Yulius tersebut karna terdapat laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. Kata dia, Kombes YBK sudah dua hari berada di hotel tersebut.
“Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5, sdah dua hari,” beber dia.
Oleh sebab itu pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan ke hotel tersebut.
Ketika penggeledahan berlangsung, polisi menemukan dua klip sabu di kamar hotel yang ditempati oleh Yulius. Dua klip itu masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
Jenis Narkotika
Sabu merupakan jenis Narkotika golongan I, Jenis narkotika dibedakan ke dalam 3 golongan, sebagai berikut:
Jenis Narkotika Golongan I
Pada golongan narkotika yang penggunaanya hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, tidak temasuk dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin/Putaw, Ganja, Cocain, Opium, Amfetamin, Metamfetamin/ shabu, Mdma/extacy, dan lain sebagainya.
Golongan II
Narkotika jenis ini berbeda dari golongan I, jenis ini berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir juga dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Pethidin, Metadona, dll.
Golongan III
Kemudian golongan III Berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein, Etil Morfin, dll.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Peraturan Darurat Pengganti UU Cipta Kerja
Hukuman Bagi Pengguna Narkoba
Pidana 10 Tahun Dan Denda Rp. 500.000.000,00
Bagi pengguna narkoba ini berlaku untuk orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Kemudian, Narkotika salah satunya adalah ganja. Hal ini tercantum pada UU no.22 tahun 1997 pasal 78.
Hukuman Pidana 20 Tahun Penjara Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Kemudian, bagi pengguna narkoba yang kedua tercantum dalam pasal 80. Pasal ini berlaku untuk orang yang memproduksi, merakit atau menyediakan narkotika golongan 1.
15 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 750.000.000,00
Hukuman ini berlaku untuk orang yang mengirim atau mengangkut narkoba golongan 1 dan tercantum pada pasal 81.
Hukuman Mati, Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun Dengan Denda Maksimal 1 Miliar Rupiah
Berlaku untuk mereka yang menyerahkan atau menjadi perantara proses jual-beli narkotika golongan 1 dan tercantum pada pasal 82.
Penjara Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 750.000.000,00
Mereka yang memberikan narkotika golongan 1 untuk orang lain dan peraturan ini tercantum pada pasal 84.
Penjara Paling Lama 4 Tahun
Peraturan ini tercantum dalam pasal 85 dan berlaku bagi mereka yang mengkonsumsi narkotika golongan 1 untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Penipu Umrah Ditangkap Saat Hendak ke Bali, Kerugian Capai Rp 2,2 M
Penjara Paling Lama 6 Bulan Dan Denda Maksimal Rp. 1.000.000,00
Tercantum dalam pasal 86 dan tentu saja berlaku bagi mereka yang sengaja tidak melaporkan penggunaan narkotika di lingkungannya. Khusus untuk mereka yang masih di bawah umur.
Pidana Paling Lama 3 Bulan Dan Denda Maksimal Rp. 1.000.000,00
Dalam pasal 88 dan berlaku bagi anggota keluarga yang sengaja tidak melaporkan penggunaan narkoba di lingkungannya.
Penjara Paling Lama 5 Tahun Dan Denda Maksimal Rp. 150.000.000,00
Terakhir, dalam pasal 92 dan berlaku bagi mereka yang tanpa hak dan melawan hukum. Berlaku juga untuk mereka yang mengakibatkan sulitnya penyelidikan ataupun pengusutan kasus penyalahgunaan narkotika di depan sidang pengadilan
Kabari99-Aliya-Yogyakarta