
Kabari99- Ambulans viral awalnya menayangkan bagian dalam mobil yang berisi pria sedang duduk di samping jenazah seorang pria. Si perekam juga sempat mengarahkan kameranya ke wajah pria terbaring di ambulans untuk meyakinkan bahwa ambulans sedang membawa jenazah.
Pada badan mobil berpelat nopol merah itu, tampak stiker foto wajah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan wakilnya, Iwan Setiawan. Di bagian bawah mobil terdapat tulisan ‘Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga’.
Padahal di SPBU itu ada pengumuman mobil plat merah yang bisa mengisi BBM bersubsidi adalah ambulans mobil pemadam kebakaran, dan truk pengangkut sampah.
Pertamina sebut kesalahpahaman
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyebut, kejadian itu hanya kesalahpahaman. Kini, permasalahan sudah selesai.
“Kesalahpahaman saja, ujar Eko.
Mobil ambulans sendiri sejatinya masuk dalam salah satu kategori kendaraan yang boleh menenggak bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite.
Baca Juga: Nepo Baby: Tenar di Hollywood Lewat Jalur Orang Tua!
Atas kejadian itu, pihak pengelola SPBU meminta maaf.
Atas kejadian ini, Rudy pun berharap ke instansi terkait dapat menjelaskan kendaraan yang masuk kategori mobil ambulans seperti apa. Sehingga, pihaknya tidak merasa terbebani.
dilanjutkan Rudy, BPH Migas selalu mengaudit pihaknya dan tidak melihat mobil itu ada apa, melainkan jenis kendaraan yang dilihat dari CCTV SPBU.
“Intinya untuk kejadian kemarin kami mohon maaf atas ketidak nyamanan, kami hanya menjalankan tugas, menjalankan aturan,” ucap Rudy.
Namun, Budi mengaku mendapat informasi bahwa penolakan di SPBU ketika akan mengisi BBM subsidi saat membawa jenazah tersebut.
Dirinya berharap mobil siaga desa operasional masyarakat, artinya diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan warga untuk berobat atau yang lain.
“Kalau untuk disebut ambulans mungkin ambulan desa, bukan resmi yang sesuai SOP, karena memang mobil desa siaga itu hanya proses cepat saja memberikan pelayanan,” jelas Budi.
Selain itu menurut informasi dari supir penolakan ada pengarahan, ada himbauan, bahkan sempat menunjukan terkait himbauan mobil apa saja yang bisa mengisi BBM bersubsidi.
“Karena jenazahnya ini orang tidak mampu, sampai sopir tadi menceritakan saat hendak mengisi BBM,” ujar Budi.
Di samping itu, Rudy berharap, kepada pihak-pihak terkait seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas untuk lebih bisa merinci aturan khususnya ambulans. Sehingga, pihak SPBU juga tidak merasa terbebani aturan tersebut.
Dikonfirmasi, Manager Area SPBU Dramaga, Rudy Syam, membenarkan, adanya peristiwa tersebut. Dia pun menegaskan, SPBU hanya menjalankan aturan terkait kendaraan pelat merah yang boleh mengisi BBM bersubsidi.
“Kami SPBU hanya menjalankan aturan pemerintah berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 bahwasanya kendaraan pelat merah yang berhak mengisi BBM bersubsidi adalah tiga. Truk sampah, ambulans dan pemadam kebakaran,” kata Rudy, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: KPK Tangkap Lukas Enembe, Jokowi: Semua Sama!
Kabari99-Diwani-Yogyakarta