
Kabari99-Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi rumah jaksa KPK yang berinisial FAN yang berada di Yogyakarta. FAN sendiri sedang menangani dugaan kasus suap eks wali kota Yogyakarta.
Jajaran kepolisian di Yogyakarta masih mengumpulkan keterangan soal peristiwa kemalingan di rumah FAN. Namun, Ali belum menjawab ketika disinggung apakah berkas kerja FAN yang hilang diduga dicuri terkait kasus-kasus dalam penanganan KPK.
“Harapannya tentu dapat segera diketahui dan ditemukan pelakunya,” ujar Ali, dikutip dari cnnindonesia.com.
Menuju kebenaran
Sebelumnya diberitakan, rumah salah seorang jaksa KPK berinisial FAN di Kota Yogyakarta dibobol maling. Berkas-berkas kerja dan satu unit komputer jinjing atau laptop milik yang bersangkutan raib.
“Informasi yang kami peroleh benar demikian,” kata Ali Fikri membenarkan kabar pencurian di kediaman salah satu koleganya, Minggu (25/12).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo menerangkan pencurian ini terjadi di Jalan Arjuno No 20, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/12) kemarin dan kali pertama diketahui oleh rekan istri FAN selaku saksi, sekitar pukul 14.40 WIB.
Timbul menyebut saat itu saksi tengah mengantar sebuah paket dan mendapati pintu dalam rumah FAN dalam keadaan terbuka.
Mantan walikota kota
Sementara barang-barang di rumah dalam keadaan acak-acakan.
“Dan untuk barang yang hilang untuk sementara satu buah tas rangsel warna hitam berisi laptop dan berkas-berkas kerja,” ucap Timbul, kemarin.
FAN Sedang Tangani Dugaan Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
FAN adalah jaksa penuntut KPK yang tengah menangani dugaan perkara suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Kasus suapnya terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen.
“Yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar (dugaan suap Haryadi Suyuti) di PN Tipikor Yogyakarta,” kata Ali saat dihubungi, Senin (26/12) dikutip dari cnnindonesia.com.
Adapun proses pengadilan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti sebagai terdakwa dugaan kasus penerimaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di PN Yogyakarta, Rabu (19/10) lalu.
Baca Juga: Jokowi Jajal LRT Jabodetabek
Aset palsu dan real estat untuk menutupi kejahatan!
Berdasarkan dakwaan ini, Haryadi diduga menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Dalam perkara ini, Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kabari99-Yogyakarta