Keluarga Yosua: Sambo Harusnya Malu Karna Minta Bebas

kabari99-Keluarga dari Brigadir Yosua Hutabarat merespon keras mengenai pembelaan Ferdy Sambo yang meminta pembebasan dari hukuman. Pihak keluarga menyebut, seharusnya Ferdy Sambo malu atas permintaannya itu.
“Seharusnya dia itu malu, dia yang merencanakan pembunuhan anak kami Yosua, sekarang dia berusaha untuk dibebaskan.” kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, mengutip dari detik.com Rabu (25/1/2023).
Ia menegaskan, Ferdy Sambo tak pantas meminta untuk bebas dari hukuman setelah apa yang ia lakukan terhadap Yosua. Belum lagi, banyak anak buah Ferdy Sambo yang terseret dalam kasus itu juga membuat Rohani geram.
Rohani juga menyinggung mengenai tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa kepada Ferdy Sambo. ia menilai tuntutan tersebut sangat ringan. Belum lagi, Ferdy Sambo kini minta bebas dari hukumannya tersebut.
Saat ini, ia mengatakan bahwa pihak keluarga berharap hakim bisa memutuskan kasus ini seadil-adilnya.
“Kami sekarang hanya beharap dan mengharapkan semuanya dalam kasus ini kepada bapak hakim, semoga bapak hakim dapat memutuskan hukuman ini dengan adil seadil-adilnya karena pak hakim adalah wakil Tuhan,” kata Rohani.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Pengacara Sebut Ferdi Sambo Tak Bersalah Dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Sebelumnya, tim pengacara dari Ferdy Sambo meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memutuskan kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pengacara meminta hakim membebaskan Ferdy Sambo dari tuntutan seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
“Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia. kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut,” kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa (24/1/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” sambungnya.
Pihak pengacara juga meminta agar hakim membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan jaksa. Selain itu, pihak pengacara juga meminta untuk memulihkan nama baik Ferdy Sambo.
Kabari99-Aliya-Yogyakarta