Kasus Lukas Enembe: KPK Akan Segera Tetapkan Tersangka Baru

Kabari99-Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan Komisi sudah menemukan titik terang baru dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia menyebut bahwa KPK akan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sebagai tersangka pemberi suap kepada LE,” kata Ali di gedung KPK mengutip dari tempo.co, Selasa, 21 Februari 2023.
Ia mengatakan tim penyidik KPK telah memiliki bukti-bukti yang mengarahkan kepada kesimpulan status tersangka tersebut. Meski begitu ia juga menjelaskan bahwa komisi masih harus mendalami terlebih dahulu terhadap bukti-bukti itu.
“Kami telah memiliki titik terang petunjuk pihak lain. Segera kami lakukan analisis,” ujar dia.
Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana otsus Provinsi Papua. Ia menjelaskan tim penyidik saat ini masih terus melakukan proses pendalaman.
“Bahan serta keterangan yang mendukung akan kami segera sampaikan,” ujar Ali.
Baca juga: Tanda Kiamat, Benarkah Arab Saudi Buat Ka’bah Baru?
KPK Telah Menetapkan Dua Tersangka
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Lukas Enembe. Dua orang tersebut adalah Rijantono Lakka selaku pemberi suap dan Lukas Enembe selaku penerima suap.
Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua. KPK menduga ia telah menerima suap senilai Rp.1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp.10 miliar.
Rijantono Lakka selaku direktur PT Tabi Bangun Papua merupakan orang yang KPK tetapkan sebagi tersangka. KPK menduga ia sebagai pemberi suap Lukas Enembe.
KPK juga menduga Rijantono Lakka menjalin komunikasi dengan Lukas Enembe terkait pemenangan tender proyek pembangunan. Agar dimenangkan, Rijantono Lakka memberikan sejumlah uang kepada Lukas Enembe.
Setelah terjadi kesepakatan, Rijantono Lakka mendapatkan izin menggarap tiga proyek pembangunan jangka panjang di Papua. KPK menyebut nilai tiga buah proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, KPK juga menduga ada kesepakatan lain dalam pemenangan tender PT Tabi Bangun Papua dalam menggarap sejumlah proyek tersebut. Kesepakatan tersebut adalah Rijantono Lakka bersedia membayar fee sebesar 14 persen nilai kontrak proyek setelah dipotong pajak.
Kabari99-Auliya-Yogyakarta