Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Kabari99-Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa meyakini bahwa Sambo bersama-sama dengan terdakwa lainnya bersalah karna melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Jaksa membacakan panjangnya runtutan dan kronologi terkait kasus pembunuhan terhadap Yosua. Mulai dari proses pembunuhan berencana, pengilangan barang bukti, hingga pernyataan bohong para terdakwa.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.
Jaksa meyakini Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Sambo dan terdakwa lainnya. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Jaksa juga memaparkan bahwa tak ada yang bisa meringankan. Hal yang memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
Baca juga: Rusia Siap Bakar Tank Inggris Jika Berani Kirim ke Ukraina
Dakwaan Pembunuhan Berencana Terhadap Ferdy Sambo
Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Sambo terkena Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Maka dari itu terdakwa Ferdy Sambo terkena Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kabari99-Aliya-Yogyakarta