Indonesia

Fakta Terbaru Kasus 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun

Kabari99-Dua remaja di Kota Makassar berinisial AD (17) dan MF (14) culik dan bunuh seorang anak berinisial MFS (11) demi menjual organ tubuh dengan harga yang mahal.

Kasus dua remaja culik dan bunuh bocah 11 tahun di Makassar ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan hilangnya MFS sejak Minggu (8/1/2022).

Jasad Korban Berada di Kolong Jembatan

Namun ternyata MFS tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2022) dini hari.

Saat penemuan Jasad MFS, dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat serta terbungkus kantong plastik.

Kompol Lando KS, Kasi Humas Polrestabes Makassar mengatakan, dari rekaman CCTV, terungkap pelaku mengajak korban untuk membantu membersihkan rumah.

Pelaku kemudian mengajak korban naik ke motor saat bertemu di salah satu mini market. Namun naas, dengan iming imingi uang 50.000 korban ikut pergi dan tak kembali pulang.

“Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomart, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas,” katanya.

Kedua pelaku tersebut terobsesi menjual organtubuh korban, mereka nekat menculik dan bunuh korban untuk menjualnya di situs jual beli organ yang menawarkan harga yang mahal.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang masih pelajar itu mengakui bahwa mereka tergiur oleh harga penjualan organ tubuh manusia. Mereka melihat di Google searching,” ungkapnya.

Setelah berhasil mengajak korban ke rumah pelaku AD, Pelaku meninta MFS menunggu sambil menonton di laptop. Saat itulah, pelaku membunuh MFS dengan mencekik dari belakang, membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak 5 kali hingga meninggal.

“Pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros,” katanya.

Baca juga: KPK Tangkap Lukas Enembe, Jokowi: Semua Sama!

Warga Merusak Rumah Kedua Pelaku

Ratusan warga mendatangi dan merusak rumah milik kedua pelaku, para warga tersebut geram dengan perbuatan dua pelaku MF dan AD.

Warga membongkar rumah orangtua tersangka AD di Jalan Batua Raya berlantai 2. Setelah membongkar rumah pelaku AD, massa kemudian menuju ke rumah MF di Jl Borong Raya.

Massa juga merusak rumah MF berada di lahan milik Kodam XIV Hasanuddin ini terbuat dari bahan kayu. Di tempat ini juga, keluarga MF sudah mengungsi lebih dulu setelah kejadian tersebut karena takut amukan keluarga korban.

Baca juga: Pria Selingkuh Dengan Mertua, Hotman Paris Turun Tangan

Kedua Pelaku Menjadi Tersangka

Saat ini, kedua pelaku AD dan MF sudah menjadi tersangka, mereka terkena pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak. Kepala Polrestabes Makassar menegaskan hal tersebut, Kombes Polisi Budhi Haryanto kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

“Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya,” tegasnya.

 

Kabari99-Aliya-Yogyakarta

last post

Back to top button