Indonesia

6 Mantan Anak Buah Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Rusak CCTV

Kabari99-Enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan jalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), enam mantan anak buah Sambo yang akan menghadapi sidang tuntutan yaitu mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Pelaksanaan sidang terdakwa Hendra, Agus dan Arif di ruang utama. Sidang mulai pada pukul 09.00 WIB tadi.

Sementara itu untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto akan digelar di ruang 3. Sidang    pada pukul 10.00 WIB tadi.

Baca juga: Pengungsi Rohingya Gagal Kabur Dari Pengungsian di Aceh

“Agenda tuntutan pidana,” tulis SIPP.

Perusakan CCTV Menghambat Jalannya Penyelidikan

Terdakwa Hendra Kurniawan dkk merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hendra melakukan hal tersebut bersama dengan enam orang lainnya.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

 

 

Mereka terkena dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa menyebut Hendra melakukan hal tersebut setelah mendengarkan cerita rekayasa dari Ferdy Sambo. Dalam persidangan jaksa mengatakan bila Sambo menceritakan peristiwa yang mengklaim sebagai pelecehan seksual. Ia mengatakan Yosua melakukan hal tersebut terhadap Putri Candrawathi selaku istri dari Sambo.

Jaksa menuturkan beberapa perbuatan Hendra dkk yakni mengamankan CCTV di lingkungan rumah Sambo. Singkatnya rekayasa ini lantas terbongkar dan mereka mendapat paradilan.

 

Kabari99-Aliya-Yogyakarta

last post

Back to top button