Indonesia

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Kabari99-Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa Meyakini Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.

Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Eliezer Didakwa Atas Pembunuhan Berencana

Richard Eliezer atau Bharada E bersama-sama dengan Ferdy Sambo mendapatkan dakwaan karna telah melakukan pembunuhan berencana. Pembuhuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa.

Awalnya embunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya dugaan tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Kemudian setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyidikan. Barulah terungkap tak ada tembak-menembak. Peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Yosua.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya telah menjalani persidangan.

Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa meyakini bahwa Sambo bersama-sama dengan terdakwa lainnya bersalah karna melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Jaksa membacakan panjangnya runtutan dan kronologi terkait kasus pembunuhan terhadap Yosua. Mulai dari proses pembunuhan berencana, pengilangan barang bukti, hingga pernyataan bohong para terdakwa.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Jaksa meyakini Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Sambo dan terdakwa lainnya. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: KPK Tangkap Lukas Enembe, Jokowi: Semua Sama!

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Jaksa juga memaparkan bahwa tak ada yang bisa meringankan. Hal yang memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Kabari99-Aliya-Yogyakarta

last post

Back to top button