Indonesia

Polisi Memburu Pemasok Sabu Kombes Yulius

Kabari99-Penangkapan Kombes Yulius di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1). Ia diketahui sudah berada di hotel itu sejak Kamis (5/1).  Dengan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 1,1 gram hingga alat isap sabu (bong). Hasil tes urine Kombes Yulius dinyatakan positif narkoba.

Namun, hingga Senin (9/1), polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Padahal Kombes Yulius sudah 3×24 jam Kombes Yulius diamankan polisi.

“Penyuplai masih lidik penyelidikan,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa pada Senin (9/1/2023).

Polisi sedang memburu Pemasok Sabu tersebut. Kini Yulius sedang menjalankan pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami pemasok sabu kepada pamen Polri tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi akan mengejar penyuplai sabu tersebut. Ia juga menambahkan bahwa Kombes Yulius hanyalah pemakai dan masih menjadi pernyataan siapa yang berani menjadi pemasok.

Baca juga: Fakta Terbaru Sepasang Kekasih Tewas di Apartemen Ciputat

Penetapan Status Kombes Yulius

Penentuan status Kombes Yulius setelah 3 x 24 jam pascapenangkapan. Malam ini penyidik akan melakukan gelar untuk menentukan statusnya.

“Nanti malam (penetapan status). Dalam hal ini masih kita lakukan pemeriksaan. Sesuai peraturan yang ada, 3×24 jam dalam status yang bersangkutan” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Senin (9/1/2023).

Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan mengusut perkara yang ada sampai tuntas. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam kasus narkoba.

“Tentunya ini menunjukkan sikap komitmen Polda Metro Jaya terkait pemberantasan narkoba” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penentuan konstruksi pasal  berdasarkan sejauh mana keterlibatan Kombes Yulius dalam perkara yang ada.

“Adapun terhadap yang bersangkutan kita akan melihat sejauh ini keterlibatan apakah hanya sebatas pemakai atau lebih dari itu,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Senin (9/1/2023).

Baca juga: Seorang Anggota Polisi Tertangkap Menggunakan Narkotika di Hotel

Kemungkinan Kombes Yulius Direhabilitasi

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, kepolisian akan mengedepankan tindakan represif kepada pengedar. Sementara itu, untuk pemakai sendiri mengedepankan proses rehabilitasi.

“Kita melihat ketentuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan ketentuan kita lebih mengedepankan terhadap tindakan represif terhadap pengedar. Adapun pemakai kita kedepankan tindakan rehabilitasi. Dari sana kita lihat penyidik akan menyimpulkan terkait status yang bersangkutan,” ujarnya.

Kemungkinan penetapan rehabilitasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan konstruksi berdasarkan sejauh mana keterlibatan terduga pelaku dalam perkara yang ada.

“Adapun terhadap yang bersangkutan kita akan melihat sejauh ini keterlibatan apakah hanya sebatas pemakai atau lebih dari itu,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pihak kepolisian akan mengedepankan tindakan represif kepada pengedar. Sementara itu, untuk pemakai sendiri mengedepankan proses rehabilitasi.

 

Kabari99-Aliya-Yogyakarta

last post

Back to top button