Political

Menuju Pemilu 2024, 17 Partai Politik Siap Bersaing

Menuju Pemilu 2024

Kabari99 – Semarak menuju gelaran Pemilu 2024 semakin menghangat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan dan menetapkan nomor urut dari 17 partai politik yang akan berlaga pada pemilu mendatang.

Pengukuhan no urut parpol tersebut dilaksanakan di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan disiarkan secara langsung di channel Youtube KPU RI.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang nomor urut partai politik peserta pemilu.

Baca juga: Berhenti merokok minta makanan membantu menghilangkan nikotin

Terdapat 17 partai politik yang telah lolos sebagai peserta pemilu termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.

Ketetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2024 ditetapkan KPU juga melalui rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut tersebut.

Seperti diketahui, terdapat perbedaan dari Pemilu sebelumnya adalah Pemilu 2019 semua parpol yang menjadi peserta mengundi nomor urutnya. Sedangkan di Pemilu 2024, partai politik peserta 2019 diberikan pilihan untuk boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat pemilu 2019 atau mengikuti kembali pengundian nomor urut peserta pemilu yang baru.

Sebanyak 8 dari 9 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu.

Delapan partai Parlemen yang memilih menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Sementara satu partai Parlemen yakni PPP memilih mengikuti pengundian baru bersama delapan partai politik lainnya.

Berikut daftar nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. PDI Perjuangan
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan PPP

 

Baca juga: Tambah 1.451 Kasus Positif COVID-19 RI, Pasien Sembuh 2.806

Sementara itu, terdapat Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos dalam tahap verifikasi factual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan alasan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Sehingga hal itu menyebabkan Partai Ummat tidak dapat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dalam verifikasi factual KPU.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan penetapan nomor urut enam partai politik local Aceh peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:

  1. Partai Nangro Aceh
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  3. Partai Darul Aceh (PDA)
  4. Partai Aceh
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
  6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

 

Kabari99 – Yogyakarta

last post

Back to top button