Political

KPK: LHKPN Pegawai Kemenkeu Sudah Capai 86%

Kabari99-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencapai 86%. KPK menyebut angka tersebut bersifat dinamis hingga batas waktu pelaporan pada akhir Maret 2023 mendatang.

“Per siang hari ini sebagaimana teman-teman juga bisa akses di peta Kepatuhan LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen. Saya kira ini data atau angka yang dinamis dan akan terus berubah seiring dengan terus dipenuhinya kewajiban ini,” kata Plt Jubir bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

“Ini tingkat pelaporan ya, kita belum bicara soal kepatuhan karena batas waktu penyampaian LHKPN periodik 2022 ini sampai dengan 31 Maret 2023,” sambungnya.

Ipi mengatakan di tahun-tahun sebelumnya tingkat kepatuhan Kementerian Keuangan dalam melaporkan LHKPN nyaris 100%. Tak lupa, ia pun menyampaikan apresiasinya.

“Saya kira saya juga perlu mengapresiasi Kemenkeu, tingkat Kepatuhan LHKPN Kemenkeu sepanjang tahun menunjukkan angka yang sangat baik di angka 99 lebih persen, bahkan yang terakhir untuk Kepatuhan periodik 2021 mencapai 100 persen,” ujarnya.

Baca juga: M-Bangking BCA Error? Ini Penjelasan Pihak Bank BCA!

Ia tak membantah bahwa selama ini KPK beberapa kali menemukan wajib lapor LHKPN tak menyampaikan keseluruhan harta. Karena itu, ia mengimbau agar penyelenggara negara dapat menyampaikan daftar harta kekayaannya secara lengkap dan jujur.

Apakah Para Pegawai Kemenkeu Melaporkan Kekayaannya Secara Lengkap ke KPK

“Apakah semua penyelenggara negara menyampaikan daftar harta kekayaannya secara lengkap? Ini yang memang terus kami dorong dan imbau agar tidak hanya menggugurkan kewajiban untuk menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, tapi kami selalu mengingatkan agar menyampaikan LHKPN secara benar, secara jujur dan secara lengkap,” imbuhnya.

Sebelumnya, publik menyoroti jumlah kepatuhan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK. Data KPK saat ini menunjukkan jumlah pegawai yang melaporkan harta kekayaan mengalami peningkatan signifikan sehingga hanya tersisa 4.000-an pegawai yang belum melapor.

Data peta kepatuhan Kementerian Keuangan melalui situs lhkpn.kpk.go.id. Berdasarkan data per 27 Februari, pukul 08.50 WIB, terdapat 4.231 atau 13,14% pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada KPK.

Sementara yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 27.960 atau 86,86% pegawai. Total pegawai Kemenkeu yang menjadi wajib lapor sebesar 32.191 orang.

 

Kabari99-Auliya-Yogyakarta

last post

Back to top button