Indonesia

Komunitas Moge Minta Motor Bisa Masuk Tol

Kabari99-Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengungkapkan komunitas motor gede (moge) meminta agar sepeda moge bisa melintas di jalan tol.

Ia menyampaikan dalam akun YouTube Icha BigBike pada Agustus 2022 dan vidio tersebut ramai kembali menjadi perbincangan di media sosial.

Irianto bercerita bahwa ia sudah lebih dari 10 tahun meminta kepada pemerintah agar memberikan akses moge untuk melintas di jalan tol. Menurut pengalamannya, hanya Indonesia saja yang belum mengizinkan hal tersebut. Sementara dalam pengalaman dia touring di luar negeri, moge mendapat izin melintas di jalan.

“Tidak bosan-bosan, hampir setiap tahun saya teriak, saya ini touring ke Amerika, Eropa, Afrika, Australia, New Zealand atau negara tetangga, Bangkok, Singapura, Malaysia, mereka boleh masuk tol,” tuturnya dalam unggahan vidio Youtube Icha BigBike, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: LRT Jabodetabek yang Sempat Alami Kecelakaan,Tetap Digunakan Juli Mendatang

Menurutnya saat ini Indonesia tertinggal soal perizinan tersebut jika berbanding negara lainnya. Ia juga mengaku pernah mengusulan hal tersebut kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri), namun tidak ada kelanjutannya lagi hingga hari ini.

Irianto menjelaskan bahwa permintaan untuk moge bisa melintas di jalan tol agar tidak mengganggu lalu lintas masyarakat. Ia juga menjamin pengguna moge akan patuh saat melintas di jalan tol.

ia mengatakan bahwa manusia di Indonesia sudah pintar dan ia meminta untuk tidak menyepelekan karna banyak dari masyarakat yang sudah keliling dunia menggunakan moge.

Irianto juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka izin moge bisa melintas di jalan tol. Menurutnya hal tersebut bisa meningkatkan pariwisata Indonesia, karena akan memancing kelompok motor besar dari luar negeri.

“Masuk tol moge itu akan memancing pariwisata akan menambah devisa, akan memasukan APBN dan APBD

Aturan Lalu Lintas Tol Saat Ini

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di dalamnya telah tertuang kendaraan yang boleh melintas di jalan tol.

Pada pasal 38, jalan tol hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Namun di poin selanjutnya, ada ketentuan kendaraan bermotor roda dua melintas di jalan tol, tetapi harus di jalur berbeda.

“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” tulis pasal 38 poin 1a.

Kemudian terdapat juga hukuman pidana dan denda bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Tentang Jalan pasal 64.

 

Kabari99-Aliya-Yogyakarta

last post

Back to top button