FootballIndonesia

Polisi Bebas, Gas Air Mata Kanjuruhan Terkena Angin?

Polisi Divonis Bebas Dalam Kasus Kanjuruhan

Kabari99-Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia merupakan salah satu polisi yang menjadi terdakwa. Karna, memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang para personel Samapta Polres Malang tembakan hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang. Saat itu, asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Bambang, saat membacakan putusan, Kamis (16/3).

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas tribun.

Baca juga: Arab Saudi Punya Bank Gak Syariah? Ini Penjelasannya!

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” katanya.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sehingga, terdakwa bebas dari seluruh dakwaan,” ujarnya.

Dakwaan Terhadap Bambang Sebelumnya

Bambang sebelumnya didakwa memerintahkan penembakan gas air mata menggunakan flashball warna hitam. Barang tersebut tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Adapun yang mendapat perintah itu adalah Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal tersebut saat pembacaan dakwaan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban tewas atau luka-luka di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).

“Terdakwa memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Malang yaitu saksi Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul,” kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion. Mereka berdesak desakan akibat tembakan gas air mata itu.

Setelah memerintahkan penembakan gas air mata, terdakwa menerima panggilan dari Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Melalui alat komunikasi HT (Handy Talkie) agar terdakwa dan anggota Sat Samapta mengawal mobil barakuda yang berisi para pemain Persebaya Surabaya.

Saat itu mobil barakuda tidak bisa jalan karena terhalang dua mobil lalu lintas Polres Malang. Saat itu, kondisinya hancur dan juga ada penghadangan oleh para suporter Arema.

“Kemudian terdakwa menuju kendaraan water canon yang berada di luar stadion Kanjuruhan. Untuk melakukan pengawalan terhadap mobil barakuda bersama anggota Sat Samapta,” ucap dia.

Baca juga: Rusia dan Amerika Memanas, Putin Buka Suara

Penilaian Jaksa Mengenai Kasus Kanjuruhan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Penjelasan dalam ketentuan tersebut yaitu untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum. Maka, perlu pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus menjadi perhatian bahwa tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Bambang mendapat hukuman sebanyak tiga tahun penjara.

 

Kabari99-Auliya-Yogyakarta

 

last post

Back to top button