IndonesiaJava newsSociety

Petugas Dishub Naik Kap Mesin

Klarifikasi Dishub Jakarta soal Video Petugas

Klarifikasi Dishub Jakarta soal Video Petugas

Video petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang naik ke atas kap mesin mobil yang bergerak viral di media sosial. Bahkan, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia Bambang Soesatyo mengunggah videonya di laman Instagram. Pada video tersebut yang diambil dari pengemudi Avanza berwarna merah memperlihatkan para petugas Dishub yang mengelilingi mobilnya.

Para petugas mengetok jendela sampai mau membuka pintu, meminta pengemudi turun. Sambil merekam, pengemudi Avanza tadi melarikan diri saat diminta menepi. Satu petugas Dishub yang ada di depannya turut naik di kap mesin mobil, meminta pengemudinya buat berhenti.

Apa Boleh ? Dishub naik kap mesin

“Tetapi pengendara tidak kooperatif dan memilih tancap gas dan hampir menabrak petugas. Salah satu petugas berusaha menghindari terjangan mobil malah terbawa di kap mesinnya sampai ke daerah Menteng,” ucap Syafrin.

Selama perjalana, Avanza tadi diduga menabrak pengendara motor namun tidak berhenti. Ada dua orang masyarakat yang mengejar mobil pelaku dan berhenti di Jalan Menteng, anggota tiba dan pengemudi diamankan ke Polsek Setiabudi. “Selanjutnya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pengemudi sudah meminta maaf ke petugas Dishub,” kata Syafrin.

Also read on:Pemecah Es Nuklir Rusia Muncul di Pantai Jerman

“Kewenangan masing-masing sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan Dishub berkaitan dengan pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi ranmor wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut, dan cara pengangkutan barang dan atau izin penyelenggaraan angkutan,” ujar Budiyanto, saat dihubungi kabari99.com, belum lama ini.

 

Klarifikasi Dishub Jakarta soal Video Petugas

Lihat Foto Petugas Dishub Terbawa di atas kap mobil saat tertibkan parkir liar di Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).(TWITTER/@habisnontonfilm)

Budiyanto menambahkan, khusus di DKI jakarta telah diundangkan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Perda tersebut antara lain mengatur tentang parkir.

Kendaraan yang parkir bukan di tempatnya dpt dilakukan tindakan penderekan ke tempat yang telah ditentukan (kena retribusi), pencabutan pentil, dan penguncian ban ranmor, sesuai Pasal 62.

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan ranmor di jalan wajib didampingi oleh Petugas Kepolisian.

Kemudian dalam teknis pemeriksaan tetap sopan (mengedepankan 3S), memasang plang pemeriksaan (50-100 meter), dibekali Surat Perintah Tugas dan ada yang memimpin, dan mengambil lokasi yang dapat meminimalkan dampak kemacetan,” kata Budiyanto.

 

Wajiban apa untuk Dishub ?

Pada saat diadakan pemeriksaan di jalan, setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan STNK, SIM, bukti lulus uji, tanda bukti lain yang sah. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ.

Baca juga: Tidak boleh dilakukan saat memanaskan mobil Anda di musim dingin

Tidak lama setelah video viral tersebut beredar luas, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, memberikan klarifikasi dari kejadian tersebut. Pada Rabu (3/1/2024), anggota Dishub sedang melakukan monitoring dan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 13.30 WIB. “Jajaran kami sedang melakukan penertiban parkir liar.

Lalu yang bersangkutan (pengemudi Avanza merah) bolak-balik di tempat kejadian sambil mengacungkan jari tengah ke petugas,” kata Syafrin kepada kabari99.com, Kamis (4/1/2024).

Syafrin bilang, pengemudi Avanza dengan pelat A 1679 YG empat kali bolak-balik di lokasi sambil mengacungkan jari tengah ke petugas.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas bermaksud memberhentikan kendaraan, meminta maksud dan tujuan mengacungkan jari tengah.

Kabari99-Dubai

last post

Back to top button