Indonesia

Fakta Kasus Hasya Mahasiswa UI Yang Tewas dan Jadi Tersangka

Kabari99-Kasus mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra, yang tewas tertabrak oleh seorang purnawirawan Polri, akhirnya resmi ditutup. Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono menabrak pengendara motor itu menggunakan mobil Mitsubishi Pajero di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022.

Perbedaan Cerita Kronologi Antara Keluarga Korban dan Polisi

Adi Syahputra, ayah Hasya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa FISIP UI tersebut hendak pulang ke indekos. Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Hasya oleng dan terjatuh ke sisi kanan jalan. Saat itu mobil Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.

“Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu. Karena saya tidak di lokasi,” kata dia Jumat, 25 November 2022.

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tak mau bertanggung jawab. Mobil ambulans baru memboyong Hasya ke rumah sakit setelah teman korban mencari pertolongan.

“Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan,” kata Adi.

Polisi menganggap purnawirawan Polri tak bersalah. Menurut polisi, Hasya yang lalai mengemudi  sehingga oleng dan terjatuh sehingga tewas tertabrak.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra menambahkan tidak menemukan unsur pembiaran yang Eko lakukan. Menurut dia, Eko telah menghentikan mobilnya dan berupaya memanggil ambulans pasca kejadian tersebut.

“Dia kan sudah berusaha menelepon ambulans segala macam,” ujar Jhoni pada Jumat, 27 Januari 2023.

Baca juga: Penembakan di Yerusalem, 7 tewas dan 3 Lainnya Luka-luka

Penetapan Korban Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan korban kecelakaan, Mohammad Hasya Athallah Saputra, 18 tahun, sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan korban lalai, sehingga tewas tertabrak mobil Pajero milik Eko, pensiunan polisi.

“Ini, kan, karena kelalaian dia sendiri, sehingga dia meninggal,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Latif, Hasya telah lalai berkendara, sehingga bisa menghilangkan nyawa orang lain. Hasya dan temannya, tengah mengendarai motor dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Kondisi jalanan licin akibat gerimis.

Ketika oleng dan terjatuh, tubuh Hasya pun terpelanting ke sisi kanan jalan ketika mobil Pajero dengan kecepatan 30 kilometer per jam melaju.

Kasus Ditutup Karena Kurang Bukti dan Kedaluarsa

Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Hasil gelar perkara menyimpulkan agar kasus tersebut berhenti. Latif menyampaikan tiga alasannya.

“Pertama kasus itu kedaluarsa, tidak cukup bukti, dia (Hasya) meninggal,” papar dia.

Gelar perkara sebanyak tiga kali. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti berupa gambar dan meminta keterangan para saksi. Adapun gelar perkara itu melibatkan Propam, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, tim Profesi dan Pengamanan (Propam), dan ahli untuk menetapkan kesimpulan kasus mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi ini sebelum akhirnya disetop.

 

 

Baca juga: Bukan Koruptor, KPK Blokir Rekening BCA Pedagang Burung

BEM UI Menganggap Kasus Ini Seperti Sambo Jilid II

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Melki Sedek Huang, mengecam penetapan Mohammad Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpanya.

Melki menganggap kasus ini mirip dengan yang melibatkan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” kata Melki dalam keterangannya, Sabtu, 29 Januari 2023.

BEM UI, kata Melki, tidak ingin ada lagi proses hukum dinomorduakan karena melibatkan pensiunan Polri. “BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Alm. Hasya dan keluarganya,” ujarnya.

Fadli Zon Ikut Bersuara

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, juga menanggapi kasus mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, yang tewas tertabrak mobil oleh pensiunan polisi. Ia menganggap harus ada keadilan dalam kasus ini.

“Harus ada keadilan menyangkut nyawa manusia. Apalagi yang dihadapi manusia arogan,” kata anggota DPR RI itu.

Fadli Zon menceritakan pengalamannya ketika menjadi korban tertabrak truk saat naik motor bersama ayahnya. Ia mengalami cedera parah hingga koma, sementara orang tuanya meninggal di tempat kejadian.

Saya tuntut penabrak, akhirnya saya menang di pengadilan,” kata Fadli Zon lewat cuitannya di Twitter, Ahad, 29 Januari 2023.

 

Kabari99-Aliya-Yogyakarta

last post

Back to top button