Fakta Terbaru Kasus Hasya, Pencabutan Status Tersangka

Kabari99-Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP Purn Eko jadi sorotan. Penetapan tersangka terhadap Hasya menuai kritik, hingga akhirnya resmi dicabut.
Kecelakaan tersebut bermula saat Hasya menghindari genangan air di lokasi kejadian, pada 6 Oktober 2022. Pada saat bersamaan, datang mobil Mitsubishi Pajero AKBP Purn Eko.
“Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno mengutip dari detik.com, Sabtu (26/11/2022).
Kedua kendaraan tersebut berada di jalur masing-masing. Joko mengatakan bahwa motor yang korban kendarai mengambil sedikit jalur ke kanan.
Saat itu, Polisi sudah dua kali melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut yakni pada Senin 28 November 2022 dan esok harinya. Namun, dalam gelar perkara tersebut, polisi belum dapat menetapkan tersangka.
Joko mengatakan saat itu Polisi masih menunggu hasil mediasi antara pihak AKBP Purn Eko dan keluarga korban. Hasil mediasi itulah yang ditunggu oleh penyidik untuk kemudian menyetop kasus kecelakaannya.
“Mudah-mudahan biar ada cepet selesai, berduanya jabat tangan kita langsung SP3 aja,” terang Joko.
Penetapan Hasya Sebagai Tersangka
Pada akhir Januari 2023, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
“Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban dinyatakan tersangka,” kata Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari mengutip detik.com, Jumat (27/1/2023).
Indira mengatakan bahwa tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Ia menyebut, perkara tersebut berhenti dengan alasan korban yang jadi tersangka sudah meninggal.
“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya sebagai tersangka sudah meninggal,” ujarnya.
“LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan,” imbuhnya.
Polisi Menilai Hasya Lalai
Pihak kepolisian menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Atas hal itu, polisi menetapkan Hasya jadi tersangka.
“Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Ia mengatakan bahwa tewasnya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian AKBP Punr Eko. Saat itu AKBP Purn Eko mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.
“Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” papar Latif.
Tambahan informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalanan tergenang air, sehingga Hasya menghindari genangan air tersebut.
Meski ada faktor cuaca saat itu, namun menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang kehati-hatian Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
“Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh,” tuturnya.
Baca juga: Update Gempa di Turki dan Suriah: Korban Tewas Hingga 11.236 Orang
Keluarga Sempat Mengira AKBP Purn Jadi Tersangka
Ibunda Hasya, Ira sempat mengira status tersangka jatuh pada ESBW. Ira mengatakan saat itu menerima surat dari pengacaranya yang mengatakan tersangkanya adalah yang meninggal dunia. Tak menyangka ternyata tersangka dalam kasus tersebut adalah anaknya.
“Di rumah saya lihat ada surat itu, saya foto, saya kasih ke lawyer kami, lawyer kami bilang, ‘Bu ini tersangkanya meninggal dunia’, kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku, ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami,” kata Ira di UI Salemba mengutip dari detik.com, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira menyebut penetapan tersangka tersebut tak lama terjadi setelah 100 hari meninggalnya Hasya, yakni pada 17 Januari 2023. Tentu kabar ini mengagetkan pihak keluarga yang saat itu tengah mengawal adik Hasya untuk mengikuti kejuaraan taekwondo.
Pencabutan Status Tersangka Hasya
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dengan AKBP Purn Eko. Terdapat dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Diduga Melecehkan Belasan Anak
“Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku,” imbuh Trunoyudo.
Keluarga lega akhirnya polisi mencabut status tersangka dan memulihkan nama baik korban. Kuasa hukum mewakili pernyataan dari keluarga.
“Dalam pertemuan ini, menurut kami, sangat kami apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya,” kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2023).
Mewakili keluarga, Gita juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang sudah merespon permintaan keluarga Hasya hingga berkomitmen untuk memulihkan nama baiknya.
Kabari99-Auliya-Yogyakarta