Indonesia

Istri dan Anak Lukas Enembe Diduga Ikut Campur Tangan Proyek

Kabari99-Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, diduga punya peran dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK menduga keduanya campur tangan menentukan pemenang proyek.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip detik.com dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Melansir dari detik.com Penyidik KPK juga telah mencecar anak-istri Lukas terkait penyerahan uang yang diduga dilakukan tersangka penyuap, Rijatono Lakka. Aliran dana itu diduga diberikan ke Lukas Enembe terkait sejumlah proyek di Papua.

“Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE,” tutur dia.

 

 

Ali membantah pernyataan pihak pengacara Lukas yang menyebut penyidik menanyakan hal pribadi ke keluarga Lukas. Ali menegaskan KPK hanya meminta keterangan terkait kasus yang tengah diusut.

“Perlu kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan Penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi,” ujarnya.

Awal penangkapan Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang. Lukas Enembe ditangkap beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT. KPK langsung membawanya ke Mako Brimob Kotaraja.

Melansir dari Kompas.com Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri membenarkan hal tersebut. Namun, Lukas tidak terlalu lama berada di Brimob karena setelah itu ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Sudah dibawa ke bandara,” ucap Fakhiri.

Polisi mengeluarkan tembakan untuk membubarkan massa yang hendak datang membawa senjata tajam. Menurut pemberitaan sebelumnya, Lukas Enembe telah menjadi tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.

Baca juga: LRT Jabodetabek yang Sempat Alami Kecelakaan,Tetap Digunakan Juli Mendatang

Selain pencegahan bepergian ke luar negeri, PPATK memblokir sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe. KPK telah memanggilnya sebagai tersangka pada 12 September lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut karna sakit.

Kemudian, KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada gubernur Papua tersebut pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe, yang merupakan istri dan anak sebagai saksi dari kasus tersebut Pada 5 Oktober 2022. Namun, sama halnya dengan Lukas Enembe, mereka tidak juga memnuhi panggilan KPK.

 

Kabari99-Aliya-Yogyakarta

last post

Back to top button