Dijatuhi Hukuman Mati, Bisakah Ferdy Sambo Langsung Dieksekusi?

Kabari99-Aturan pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat sorotan. Aturan itu tersorot usai Hakim menjatuhi hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Aturan mengenai pidana mati itu tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam KUHP yang telah sah pada 6 Desember 2022 itu, pidana mati terancam secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegahtindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, KUHP memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat berubah menjadi penjara seumur hidup.
“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,” demikian bunyi Pasal 100 ayat 4 KUHP baru yang mengutip dari detikcom, Selasa (14/2/2023).
Harus memperhatikan dua hal untuk dapat mengubah pidana mati menjadi seumur hidup sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP. Bunyinya sebagai berikut:
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Namun, jika selama masa percobaan terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk memperbaiki, maka dapat melaksanakan hukuman pidana mati atas perintah Jaksa Agung.
Berikut, isi Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP baru yang memuat mengenai aturan hukuman mati secara lengkap:
Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus tercantum dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk memperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati tertolak dan pidana mati tidak terlaksana selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi tertolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Lantas Bagaimana Nasib Vonis Sambo?
Ahli hukum pidana yang juga juru bicara (jubir) KUHP baru, Albert Aries, memberikan penjelasan. Untuk saat ini vonis Sambo itu belumlah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena, Sambo maupun penuntut umum masih bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding dan kasasi.
“Secara umum, bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum awal Januari 2026 nanti (daya laku KUHP Nasional), tetapi masih belum dilaksanakan eksekusinya. Maka berlakulah ketentuan pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo), yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi.” ucap Albert mengutip detikcom, Selasa (14/2/2023).
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan paradigma pidana mati dalam KUHP nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan secara alternatif (pasal 67 KUHP Nasional). Untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro (retentionis) dan kontra (abolitionis) terhadap pidana mati.
Berdasar pada itu, Sambo yang mendapat mati dan belum terlaksana eksekusi sebelum berlakunya KUHP baru yaitu Januari 2026 akan terdapat aturan baru itu. Namun nantinya pemerintah akan mengatur lebih rinci melalui aturan turunan.
Akan Terdapat Aturan Transisi
“Oleh karena itu, terhadap para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional akan berlaku ketentuan ‘transisi’ yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung ‘masa tunggu’ yang sudah dijalani dan juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut,” ucap Albert.
Baca juga: TRANSABLE: Orang yang Memilih untuk Menjadi Disabilitas
Sehingga ia menegaskan pada ketentuan ini, jangan memaknai dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hilang. Menurutnya, segala sesuatunya tetap mendapat penilaian secara objektif melalui asesmendalam Perat uran Pemerintah.
Saat KUHP Nasional berlaku nanti membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden. Jikalau tertolak permohonan grasi terpidana mati dan belum juga terlaksana eksekusinya pelaksanaan eksekusinya dalam waktu 10 tahun. Maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup (Pasal 101 KUHP).
Kabari99-Auliya-Yogyakarta