Indonesia

Diduga Alamai Penganiayaan, Mahasiswa UPH Lapor ke Polres Tangsel

Mahasiswa UPH Diduga Alami Penganiayaan di Tangerang Selatan

Kabari99-Polres Kota Tangerang Selatan telah menerima laporan dugaan mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) berinisial AS yang mengalami penganiayaan.

Kasi Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, AS membuat laporan polisi pada 15 Februari 2023.

“Benar, kami dari Polres Tangerang Selatan pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima laporan polisi dari AS yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan,” kata dia mengutip tempo.co, Minggu, 19 Februari 2023.

Baca juga: Evakuasi Helikopter Polda Jambi: Butuh Waktu Dua Hari!

Sebelum adanya laporan tersebut, telah beredar di media sosial Twitter ihwal dugaan penganiayaan. Korban mengungkap dugaan kekerasan, baik fisik ataupun verbal oleh pacarnya berinsial BJK. Pacarnya tersebut juga merupakan mahasiswa UPH.

Hingga kini, Galih mengutarakan bahwa polisi masih menyelidiki kasus tersebut secara mendalam. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan menangani perkara ini.

Menurutnya, korban telah memberikan sejumlah barang bukti. Ia tak menjelaskan secara detail apa saja barang bukti tersebut. Hanya saja, korban telah melakukan visum.

“Terhadap bekas luka yang dialami korban telah dilakukan visum di RS Medika Tangsel,” jelas Galih.

Baca juga: Helikopter Yang Membawa Kapolda Jambi Terjatuh, Begini Kronologinya!

Ia juga menjelaskan bahwa korban enggan merincikan lebih detail ihwal penyebab peristiwa tersebut

Galih juga menjelaskan korban melaporkan  bahwa ia mengalami penganiayaan tersebut sekitar tangga 25 November 2022 lalu.

Pasal 466 RKUHP

Penganiayaan terancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kabari99-Auliya-Yogyakarta

last post

Back to top button