
Kabari99-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara mendadak menggelar konferensi pers secara virtual pada Jumat pagi, 24 Februari 2023. Ia mengadakan agenda tersebut utamanya untuk menjelaskan kepada masyarakat soal sikap Kemenkeu dalam merespons kasus penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak yang belakangan meluas menjadi ketidakpatuhan pejabat dalam melaporkan kekayaannya ke negara.
Konferensi pers bertempat di Jakarta dengan pembicara Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo.
Padahal, Sri Mulyani tengah berada di Bangalore, India, untuk menghadiri serangkaian acara pertemuan G20 untuk tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral.
Lewat postingan di Instagram resmi @smindrawati pada Jumat siang, 24 Februari 2023, Sri Mulyani mengunggah video pendek dari konferensi pers tersebut. Salah satu yang Sri Mulyani tekankan saat jumpa pers itu adalah bagaimana ia mengecam gaya hidup mewah oleh keluarga Kemenkeu karena meruntuhkan kepercayaan rakyat pada pemerintah.
“Ini mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional,” tuturnya.
Baca juga: Waldi, Pria Ditemukan Tewas Dengan Luka Tusukan di Sawah
Tak hanya itu, sebetulnya masih ada tujuh poin penting lainnya dari keterangannya soal penegakan disiplin di Kementrian Keuangan.
Berikut delapan poin penting dari keterangan yang Sri Mulyani sampaikan di postingan Instagram tersebut:
1. Saya mengutuk penganiayaan keji yang dialami Saudara David – kami mendoakan Saudara David kembali pulih sehat. Tindakan penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, proses hukum harus ditegakkan dengan tegas.
2. Saya mengecam gaya hidup mewah dan hedonik oleh jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan rakyat. Ini mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
3. Saya menginstruksikan Inspektorat Jendral melakukan investigasi tentang sumber kekayaan staf/pejabat yang ditengarai tidak wajar dan melakukan langkah koreksi tegas.
4. Seluruh 78.640 pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta dan kekayaan – LHKPN bagi pejabat yang diserahkan ke KPK dan LHK bagi pegawai yang diserahkan kepada Inspektorat Jendral. Kepatuhan pelaporan harta dan kekayaannya.
Pada tahun 2020 tercatat 99,86 persen pegawai sudah melaporkan LHKPN dan LHK. Angka tersebut naik pada 2021 menjadi 99,87 persen, dan 2022 sebesar 99,98 persen.
5. Saya menginstruksikan pencopotan sdr. RAT dari jabatannya berdasar pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral dilakukan kredibel dan teliti untuk penetapan hukuman disiplin yang tegas dan sesuai.
6. Saya memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat terhadap tindakan jajaran Kemenkeu/DJP yang mengkhianati kepercayaan publik. Tindakan korektif terus dilakukan dengan konsisten dan tegas. Kepercayaan masyarakat tidak boleh dicederai dan dikhianati, kami jaga dengan sungguh-sungguh dan tanpa kompromi.
7. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang patuh membayar pajak sesuai UU. Pajak dan APBN #uangkita adalah fondasi dan tiang negara, untuk membangun Indonesia.
8. Kami menghargai dan terus mengharapkan dukungan masyarakat untuk ikut menjaga dan mengawasi Kementrian Keuangan. Masyarakat dapat menyampaikan informasi tentang keluhan, kecurangan, penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Keuangan melalui layanan pengaduan kami.
Adapun tiga layanan pengaduan yang tersedia adalah: Hotline 134, situs wise.kemenkeu.go.id , dan Kring Pajak 1500200.
“Informasi, masukan dan kritik kami hargai dan kami tindak lanjuti – untuk perbaikan. Kami akan terus menjaga keterbukaaan, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas kami,” tulis Sri Mulyani dalam caption postingan Instagram tersebut.
Kabari99-Auliya-Yoggyakarta